UKB EKONOMI 2.8.2
1. Identitas
a.
Nama Mata
Pelajaran : Ekonomi X
b.
Semester : genap
c.
Kompetensi
Dasar :
3.8 Mendeskripsikan perkoperasian dalam perekonomian Indonesia.
4.8 Mengimplementasikan
Pengelolaan koperasi di sekolah.
d.
Indikator
Pencapaian Kompetensi :
3.8.1 Menyebutkan definisi Koperasi
3.8.2 Menjelaskan arti lambang Koperasi
3.8.3 Mengidentifikasi prinsip-prinsip Koperasi
3.8.4
Menyebutkan Azaz dan tujuan Koperasi
3.8.5 Menyebutkan tugas dan wewenang pengurus
Koperasi
3.8.6 Menyebutkan jenis-jenis Koperasi
3.8.7 Menyebutkan peran dan manfaat Koperasi
3.8.8 Menjelaskan sejarah berdirinya Koperasi di
Indonesia
3.8.9 Menjelaskan sejarah Koperasi di luar negeri
3.8.10 Mendeskripsikan sumber permodalan Koperasi
3.8.11 Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi
4.8.1 Menerapkan konsep koperasi dan pengelolaan koperasi
di sekolah
e.
Materi Pokok : Koperasi
f.
Alokasi Waktu : 90 menit
g.
Pertemuan : Ke – 2
|
Melalui diskusi, tanya jawab, penugasan,
presentasi dan analisis, peserta didik dapat Menyebutkan tugas dan wewenang pengurus Koperasi, Menyebutkan
jenis-jenis Koperasi, Menyebutkan peran dan manfaat Koperasi dari
masalah kontekstual dan dapat menyelesaikan masalah kontekstual yang
berkaitan dengan tugas dan
wewenang pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat
Koperasi, sehingga peserta didik dapat menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya melalui belajar ekonomi, mengembangakan sikap jujur,
peduli, dan bertanggungjawab, serta dapat mengembangkan kemampuan berpikir kritis, komunikasi,
kolaborasi, kreativitas (4C).
|
b. Materi Pembelajaran
o
Lihat dan
baca pada Buku Teks Pelajaran (BTP): Rahardja,
Prathama, dkk. 2013. Bandung: Yrama Widya, hal 326 sd 340.
1. Kegiatan
Pembelajaran
a. Pendahuluan
Sebelum
belajar pada materi ini silahkan kalian membaca dan memahami Buku Teks yang
membahas Koperasi dengan sub pokok bahasan tugas dan wewenang pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan
manfaat Koperasi.
Untuk dapat
memahami materi tersebut, silahkan kalian lanjutkan pada kegiatan belajar
berikut dan ikuti petunjuk yang ada dalam UKB ini.
a.
Kegiatan Inti
1)
Petunjuk Umum UKB
a)
Baca dan pahami materi pada buku Rahardja, Prathama, dkk.
2013. Bandung: Yrama Widya, hal 326 sd 340.
b)
Setelah memahami
isi materi dalam bacaan berlatihlah
untuk berfikir tinggi melalui tugas-tugas yang terdapat pada UKB ini baik bekerja
sendiri maupun bersama teman sebangku atau teman lainnya.
c)
Kerjakan UKB ini dibuku kerja atau langsung mengisikan
pada bagian yang telah disediakan.
d)
Kalian dapat
belajar bertahap dan berlanjut melalui
kegiatan ayo berlatih, apabila kalian
yakin sudah paham dan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam
kegiatan belajar 1, 2, dan 3 kalian boleh sendiri atau mengajak teman lain yang
sudah siap untuk mengikuti tes formatif
agar kalian dapat belajar ke UKB
berikutnya.
2)
Kegiatan Belajar
Ayo……ikuti kegiatan belajar
berikut dengan penuh kesabaran dan konsentrasi
!!!
Kegiatan
Belajar 1
Cari dan bacalah
Tugas dan wewenang pengurus koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992 !
Agar lebih memahami, ayo berlatih
berikut.
Ayoo berlatih
|
Studi Kasus
|
|
Koperasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di
dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, karena koperasi merupakan
sokoguru perekonomian Indonesia, hal tersebut sebagaimana yang tercantum
dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Pasal tersebut secara
implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena
koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan tersebut.
Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan untuk menopang perekonomian
Indonesia.
Namun sampai saat ini penyalahgunaan koperasi kerap sekali
terjadi, terutama dilakukan oleh para pengurusnya, sehingga akhirnya secara
langsung akan merugikan anggotanya dan secara tidak langsung akan merugikan
pemerintah.
Penyalahgunaan koperasi maksudnya adalah penggunaan
asset-asset koperasi oleh pihak-pihak tertentu, biasanya oleh
pengurus, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan bukan untuk tujuan
kemajuan atau keuntungan koperasi.
Peluang
Penyalahgunaan KoperasiFaktor yang mempengaruhi kinerja dan perkembangan koperasi bisa dari internal maupun ekternal koperasi yang dapat bersifat positif ataupun negatif. Dari sisi internal perusahaan, dorongan positif bisa dalam bentuk peran aktif setiap anggotanya daam setiap kegiatan operasi ataupun kinerja pengurus koperasi yang memiliki jiwa kewirausahaan/enterpreneurship yang tinggi, sehingga mampu mengembangkan dan memajukan koperasi yang dijalankannya. Namun demikian hal yang negatif pun seringkali muncul dari sisi internal koperasi seperti halnya keuntungan yang seharusnya ditujukan untuk kemajuan koperasi dan kesejahteraan anggota, melainkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu. Pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan, sehingga terjadinya konflik peran (conflict of interest). Konflik yang berlatar belakang non koperasi dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi. Sampai dengan saat ini koperasi masih diberikan perhatian khusus dan diberikan kemudahan dalam berbagai hal terutama masalah permodalan, sehingga seyogyanya para pengurus koperasi seharusnya tidak terlena. Pengurus koperasi harus dapat mengelola koperasi dengan sunguh-sunguh dan menjalankan prinsip accountability. Para pengurus koperasi harus dapat meningkatkan profesionalitas dalam mengemban amanah yang diterima, yakni mengelola koperasi secara terbuka, tidak menutupi pengelolaan koperasi dari anggotanya , mengelola secara sehat, bebas dari penyimpangan, mandiri, berani menolak intervensi bila tidak berhubungan dengan koperasi itu sendiri dan lainnya. Ha-hal di atas mengakibatkan dalam tubuh koperasi akan sangat rentan dengan tindak pidana korupsi. Sedangkan dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di alokasikan untuk menguraikan konflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, di mana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuangan perekonomian rakyat kecil tidak berjalan.
Jadi, setiap kita melakukan sesuatu yang baru tidak semua orang akan
menyukainya, tidak semua orang akan mendukungnya, pasti ada saja yang konta
akan hal itu. contohnya dalam bidang usaha koperasi ini, telah disebutkan bahwa
banyak orang yang telah menyalahgunakan koperasi untuk kepentingan dirinya
sendiri. Mereka hanya memanfaatkan koperasi untuk kekayaan diri sendiri tanpa
memperdulikan tujuan kemajuan atau keuntungan bersama dari koperasi. Oleh
karena itu hingga saat ini koperasi masih diberikan perhatian khusus dan
diberikan kemudahan dalam berbagai hal terutama masalah permodalan, sehingga
para pengurus koperasi seharusnya tidak terlena.Pengurus koperasi harus dapat
mengelola koperasi dengan sunguh-sunguh dan menjalankan prinsip accountability.
Dengan begitu tujuan koperasi akan tercapai dengan baik dan menguntungkan bagi
sesama.
Apabila
kalian sudah mampu menyelesaikan soal diatas, maka kalian bisa melanjutkan pada
kegiatan belajar 2 berikut.
Setelah kalian belajar pada kegiatan belajar 1, sekarang perhatikan
gambar berikut!
Apabila kalian sudah mampu
menyelesaikan soal tersebut, maka kalian bisa melanjutkan pada kegiatan belajar
3 berikut.
Kegiatan
Belajar 3
Carilah dan baca UU No. 25 Tahun 1992
Setelah membaca pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, maka perhatikan studi kasus di bawah ini!
|
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang
Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaandalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaandalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini :
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
|
Studi Kasus
|
|
Dana bergulir yang dikelola di bawah Kementrian Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) untuk kepentingan modal usaha bagi
Masyarakat, terindikasi ada dugaan penyalahgunaan.Kasus ini diusut terus
oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sulselbar dengan surat perintah penyelidikan.
Hingga hari ini, jaksa yang telah ditunjuk untuk melakukan
penyelidikan terus berusaha dengan memanggil oknum yang dianggap mengetahui
aliran dana koperasi tersebut.
Sedikitnya pihak Kejati Sulawesi Selatan dan Barat
(Sulselbar), pemegang surat perintah penyelidikan sudah mengambil keterangan
kepada empat orang yang dianggap tahu dengan aliran dana itu.
Guna sebagai bahan analisa oleh penyelidik yang akan menjadi
pendukung alat bukti bila ditemukan benar ada dugaan penyalah gunaan
wewenang.
Sehari sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)
Kejati Sulselbar membeberkan bahwa hari ini telah dijadwalkan ada
pemanggilan kepada beberapa dari eks dana koperasi.
Kasipenkum mengatakan kasus koperasi di Kejati terus berjalan,
dan besok ada agenda untuk permintaan keterangan, hanya saja ia tidak
mengetahui siapa nama oknum yang dipanggil.
“Tetapi untuk nama koperasi nanti kita lihat,” ungkap
Salahuddin.
Dikonfirmasi terkait nama-nama yang sudah diambil
keterangannya, Salahuddin tidak mengelak, “Koperasi yang sudah dipanggil
saya lupa datanya, tapi ada dari Mandiri Syariah dan sudah ada sekitar
empat orang yang sudah dipanggil,” jelasnya.
Ini akan terus bergulir sesuai dengan kebutuhan tim, dalam
penyelidikan ini, “Tim yang diturunkan, saya tidak terlalu tau, namun ada
beberapa tim yang diturunkan,” ungkapnya.
Salahuddin menambahkan bahwa hari ini pengambilan keterangan
kepada pihak terkait yang dianggap mengetahui aliran dana koperasi, diundur
ke hari Senin depan. Walaupun telah dijadwalkan sebelumnya, namun ada tamu
jadi ditunda.
“Hari ini tidak ada pemeriksaan, karena ada tamu, jadi
difokuskan pada hari Senin,” ungkap Salahuddin kepada LiputanLIMA.com, Rabu
(4/5/2016).
Diketahui bahwa awal diusutnya kasus ini hanya ada 20
koperasi saja di Makassar diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan
anggaran.
Namun, dalam pengusutan, pihak Kejati kembali menemukan dugaan
pada dua Koperasi Multiguna dan Hokipratama Syariah.
(Saifullah/Suryani Musi) |
Dari kasus di atas, bagaimana
pendapat kalian ? tulislah di buku kerja kalian.
Menurut saya, ini adalah hal yang sangat merugikan bagi semua orang dan
juga anggota koperasi tersebut, karena aliran dari dana yang masuk dalam
koperasi tersebut tidak diketahui diamana hasilnya dan membuat kerugian dalam usaha
kopersi tersebut, sebaiknya segera dilakukan pemeriksaan agar kasus ini tidak
berlanjut dan segera terselesaikan agar pelaku juga dapat mengganti kerugian
yang telah dihadapi oleh pengurus koperasi tersebut
a. Penutup
Bagaimana
kalian sekarang?
Setelah
kalian belajar bertahap dan berlanjut melalui kegiatan belajar 1, 2, dan 3, berikut
diberikan Tabel untuk mengukur diri kalian terhadap materi yang sudah kalian
pelajari. Jawablah sejujurnya terkait dengan penguasaan materi pada UKB ini di
Tabel berikut.
Tabel
Refleksi Diri Pemahaman Materi
No
|
Pertanyaan
|
Ya
|
Tidak
|
1.
|
Apakah kalian telah menyebutkan
tugas dan wewenang pengurus koperasi?
|
||
2.
|
Dapatkah kalian menyebutkan
jenis-jenis koperasi?
|
||
3.
|
Dapatkah kalian menyebutkan
peran dan manfaat koperasi?
|
Jika menjawab
“TIDAK” pada salah satu pertanyaan di atas, maka pelajarilah kembali materi
tersebut dalam Buku Teks Pelajaran (BTP) dan pelajari ulang kegiatan belajar 1,
2, atau 3 yang sekiranya perlu kalian ulang dengan bimbingan Guru atau teman
sejawat. Jangan putus asa untuk
mengulang lagi!. Dan apabila kalian
menjawab “YA” pada semua pertanyaan, maka lanjutkan berikut.
Dimana
posisimu?
Ukurlah diri
kalian dalam menguasai sub pokok
bahasan tugas dan wewenang
pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi.
dalam rentang 0 – 100, tuliskan ke dalam
kotak yang tersedia.
Setelah
kalian menuliskan penguasaanmu terhadap sub pokok
bahasan tugas dan wewenang
pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi.,
lanjutkan kegaitan berikut untuk mengevaluasi penguasaan kalian!.
Yuk Cek Penguasaanmu
terhadap Materi SPLTV!
Agar
dapat dipastikan bahwa kalian telah menguasi materi sub
pokok bahasan tugas dan wewenang
pengurus Koperasi, jenis-jenis Koperasi, peran dan
manfaat
Koperasi, maka kerjakan soal berikut secara mandiri
di buku kerja kalian masing-masing.
a)
Sebutkan macam hierarki tanggung jawab dalam koperasi.
- Bentuk organisasi
Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa
organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian
nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi
koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri –
ciri seperti dibawah ini:
- Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu
dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau
tujuan yang sama.
- Swadaya dari Kelompok
Koperasi
Anggota – anggota kelompok
koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki
situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling
membantu.
- Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana
untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara
bersama.
Bentuk dari organisasinya terdiri
dari sub system koperasi yang terdiri dari :
- Individu (pemilik dan
konsumen akhir)
- Pengusaha perorangan /
kelompok (pemasok/supplier)
- Badan usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke
Menurut Ropke bentuk organisasi
memiliki identifikasi ciri khusus, yaitu :
- Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Terdapat sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
- Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Terdapat anggota-anggota koperasi
yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi
mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota
yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang
disebut sebagai perusahaan koperasi.
- Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang
dan jasa)
Koperasi sebagai perusahaan
mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi,
dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam
kegiatan ekonominya.
Sub sistemnya terdiri dari :
Sub sistemnya terdiri dari :
- Anggota Koperasi
- Badan usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
- Bentuk organisasi
di Indonesia
- Struktur organisasi di
Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
- Hirarki Tanggung Jawab
- Pengurus
Seseorang yang bertugas:
- Mengelola koperasi dan
usahanya
- Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat
Anggota
- Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar
anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran
koperasi
- Pengelola
Pengelola adalah Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional.Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
- Pengawas
Pengawas adalah Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25 Th. 1992 pasal
39:
1.
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan
mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan
tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya
manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam
mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran
serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan
campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan
rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi
kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan
organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh
pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat
mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2)
dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh
pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung
arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola,
bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian,
unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan
terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus
dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak
demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya
sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola
usaha koperasi.
- Pola Manajemen
Koperasi
Koperasi seperti halnya
organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi
tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen
koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen
koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas
masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk
menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya
banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer
atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari
luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi
oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini
akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan
membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
- Perencanaan
Perencanaan merupakan proses
dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan,
kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan.
etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil
maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya
diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi
yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah
perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan
kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam
pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan
organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan
akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang
sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar
tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang
baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan
tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut
dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya
sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil
dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang
atau tingkatan manajemen.
- Pengorganisasian dan
Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu
proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta
membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar
tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses
pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa
aspek penting seperti:
- Pembagian kerja,
- Departementasi,
- Bagan organisasi,
- Rantai perintah dan
kesatuan perintah,
- Tingkat hierarki
manajemen, dan
- Saluran komunikasi dan
sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi
:
Sebagai pengelola koperasi,
pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah
yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu
berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi,
sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum
tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan
kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula,
pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola
koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak
yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula
struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi
koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar
dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik,
walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
- Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi
manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam
suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan
yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka
pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan
perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai
prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas
pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan
seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang
sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
a)
Para anggota memiliki
organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri, yang mengharapkan peningkatan
melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan adalah pengertian koperasi.........
Koperasi pemberi/peningkatan
pelayanan
b)
Sebutkan peranan koperasi pada
berbagai keadaan persaingan berdasar pada sifat dan bentuknya.
Peranan Koperasi Di Berbagai
Keadaan Persaingan
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dapat di klasifikasikan menjadi 2 macam yaitu:
1. pasar persainagan sempurna (perfect competitive market)
2. pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market)
– Monopoli
– Pasar monopolistik (monopolistic competition)
– OLigopololi
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar dapat di klasifikasikan menjadi 2 macam yaitu:
1. pasar persainagan sempurna (perfect competitive market)
2. pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market)
– Monopoli
– Pasar monopolistik (monopolistic competition)
– OLigopololi
c)
1. Koperasi dalam pasar poersaingan sempurna
Persaigan sempurna adalah stuktur pasar yang paling banyak di gunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Ciri-cirinya :
– Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
-Produk yang di perjual belikan bersifat homogen, yaitu semua produk yang di tawarkan sama dalam segala hal.
– Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
Persaigan sempurna adalah stuktur pasar yang paling banyak di gunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanaan suatu perekonomian.
Ciri-cirinya :
– Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
-Produk yang di perjual belikan bersifat homogen, yaitu semua produk yang di tawarkan sama dalam segala hal.
– Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
2. Di Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjualan suatu produk di pasar yang bersangkutan.
Dari sudud cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. misal yang bersifat lokal : KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk. yang bersifat regional : dapat di lihat dalam penyediaan air minum bersih di mana di monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional : mopoli di bidang layanan pos, telepon, telegram, dan listrik.
3. Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi
dalam pasar monopsomi terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli.
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
4. Dipasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen maupun secara diam-diam bekerja sama.
Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli yaitu struktur pasar dengan hanya terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain. Integrasi vertikal yang dilaksanankan oleh perusahaan koperasi atau perusahan-perusahaan lainnya di samping sebagai upaya meningkatkan efisiensi perusahaan, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar penjual.
Pasar Monopolistik adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjualan suatu produk di pasar yang bersangkutan.
Dari sudud cakupan, monopoli ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. misal yang bersifat lokal : KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk. yang bersifat regional : dapat di lihat dalam penyediaan air minum bersih di mana di monopoli oleh perusahaan daerah air minum (PDAM). Sedangkan yang bersifat nasional : mopoli di bidang layanan pos, telepon, telegram, dan listrik.
3. Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi
dalam pasar monopsomi terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli.
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
4. Dipasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar, baik secara independen maupun secara diam-diam bekerja sama.
Banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli yaitu struktur pasar dengan hanya terdapat beberapa penjual yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual yang lain. Integrasi vertikal yang dilaksanankan oleh perusahaan koperasi atau perusahan-perusahaan lainnya di samping sebagai upaya meningkatkan efisiensi perusahaan, juga untuk menghindari persaingan yang ketat antar penjual.
Ini adalah bagian akhir dari UKB materi sub pokok bahasan tugas dan wewenang pengurus Koperasi,
jenis-jenis Koperasi, peran dan manfaat Koperasi, mintalah kepada
Guru kalian belajar ke UKB berikutnya
(UKB EKO. 2-8-3). Sukses untuk kalian!!!
Comments
Post a Comment